Kata paradigma berasal
dari bahasa inggris “paradigm”yang berarti model, pola,
atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran,
cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan
masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah
paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan
yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan
kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Misalnya
:
- Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya
mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
- Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani
Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
- Pembangunan harus menghormati HAM,
yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan
menghormati harkat dan martabat bangsa.
- Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat
sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut
kebutuhan mereka.
- Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf
minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk
menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural,
adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga
Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang
tidak adil.
- Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan
yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya,
dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945.
- Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud
manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin,
sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam
rangka membangun bangsanya.
- Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimnana yang termasuk dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam
rangka mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan
batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan
lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan :
- Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada mulanya
dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang
pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu
tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar
dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu
pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di
bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum,
sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam
pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi,
sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma
berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter,
arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati
posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan
manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila
secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek
pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi
atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan
objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara
merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan
apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara
termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu
dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila
adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut
mempunyai ciri-ciri, antara lain:
- susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
- sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus social
- kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan
makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan
nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang
meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat,
pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu
mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu,
pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
- Pancasila Sebagai Pengembangan Iptek
Perkembangan IPTEK yang semakin cepat bisa mempengaruhi segala
aspek kehidupan dan budaya. Bisa berpengaruh positif tetapi juga bisa
berpengaruh negatif. Apalagi di era modern ini masuknya IPTEK disengaja atau
tidak akan membawa nilai – nilai asing yang dapat mempengaruhi gaya hidup,
sikap hidup maupun pikiran kita.
IPTEK mampu membantu manusia dan memudahkan kehidupan
manusia. Selain itu IPTEK penting bagi lembaga pendidikan sehingga IPTEK
tidak bisa dipisahkan dari lembaga pendidikan. IPTEK dengan pendidikan memiliki
hubungan yang erat. Karena pendidikan sangat dipengaruhi oleh perkembangan
IPTEK dan IPTEK merupakan salah satu materi pengajaran sebagai bagian dari
pendidikan. Oleh karena itu agar IPTEK bisa membantu untuk memudahkan kebutuhan
manusia maka dalam menggunakan IPTEK harus dengan cara yang tepat.
- Pembahasan
IPTEK memang bisa mempengaruhi dalam
hal positif dan negatif. Sehingga dalam pengembangannya pun dibutuhkan suatu
landasan agar tidak merugikan manusia dan bisa mengurangi dampak negatif. Yaitu
berlandaskan pada nilai – nilai Pancasila karena setiap sila demi sila
pada Pancasila mengandung hal – hal yang penting dalam pengembangan IPTEK dan
menunjukkan sistem etika dalam pengembangan IPTEK.
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Perkembangan
IPTEK kita jadikan sebagai bentuk syukur
pemberian akal oleh Yang Maha Esa. Sehingga IPTEK tidak dibuat untuk
mencederai keyakinan umat beragama.
- Sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, menekankan bahwa dalam pengembangan IPTEK harus dengan
cara–cara yang berperikemanusiaan dan tidak merugikan manusia individual maupun
umat manusia yang sekarang maupun yang akan datang agar bisa
mensejahterakan manusia. ( T. Jacob, 2000 : 155 )
- Sila Persatuan Indonesia, mengingatkan kita
untuk mengembangkan IPTEK untuk seluruh tanah air dan bangsa secara
merata. Selain itu memberikan kesadaran bahwa rasa nasionalisme bangsa
Indonesia akibat adanya kemajuan IPTEK, dengan IPTEK persatuan dan
kesatuan bangsa dapat terwujud, persaudaraan dan persahabatan antar daerah
dapat terjalin. ( T. Jacob, 2000 : 155 )
- Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, meminta kita
membuka kesempatan yang sama bagi semua warga untuk dapat mengembangkan
IPTEK dan mengenyam hasilnya sesuai kemampuan dan keperluan masing –
masing, sehingga tidak adanya monopoli IPTEK. ( T. Jacob,2000 : 155 )
- Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, IPTEK didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam
kehidupan kemanusiaan. ( T. Jacob 2000 : 156 ).
- Contoh kasus Pancasila Sebagai Pengembangan Iptek :
IPTEK disalah gunakan
kebanyakan oleh remaja, juga sering dilakukan oleh para ilmuan. Contohnya
saja adanya internet yang mempermudah dalam pencarian informasi tetapi
kebanyakan orang menggunakannya untuk mencari dan melihat video porno. Karena
kondisi yang seperti itu maka perlu adanya landasan bagi pengembangan IPTEK
yaitu Pancasila. Agar dalam pemgembangan IPTEK bisa berdampak positif dan bisa
mensejahterakan manusia serta tidak disalahgunakan.
Dengan begitu Iptek pada hakekatnya
tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Dan dalam pengembangannya juga
dapat membawa dampak positif yaitu memberikan kemudahan bagi kehidupan
manusia. Contohnya yang tadinya berhubungan menggunakan surat dengan adanya
kemajuan IPTEK, berhubungan jarak jauh bisa menggunakan telepon,jika dulunya membajak
sawah menggunakan alat tradisional kini bisa menggunakan peralatan dari mesin
karena kemajuan IPTEK.
Selain itu juga mempermudah meluasnya berbagai informasi. Serta bertambahnya
pengetahuan dan wawasan karena dulu komputer, internet danhandphone merupakan
peralatan yang sangat canggih dimana hanya orang – orang tertentu yang mampu
membelinya dan menggunakannya, namun karena perkembangan IPTEK peralatan
elektronik tersebut menjadi benda yang menjamur dimana tidak hanya orang –
orang tertentu yang mampu menggunakannya bahkan anak – anak dibawah umurpun
menggunakannya.
Kita juga harus waspada dan memiliki sikap positif terhadap
Pancasila agar kita dapat menyaring dan memilih mana yang baik untuk dicontoh
dan menghindari yang buruk. Karena dengan perkembangan komunikasi memudahkan
hubungan antarbangsa di dunia dengan intensitas yang cukup tinggi sehingga
menyebabkan proses akulturasi dan saling mempengaruhi antara nilai – nilai dan
kebudayaan antarbangsa.
Selain itu seharusnya dalam
penyajian siaran di televisi maupun di Radio atau diberbagai media elektronik
harus yang bermanfaat karena sekarang ini banyak menyajikan yang kurang
bermanfaat bagi masyarakat yang dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat itu
sendiri dan bisa mempengaruhi pola berfikir anak. Sangat tidak baik
jika anak – anak diberi siaran yang kurang bermanfaat karena tidak baik untuk
perkembangan dan pertumbuhan anak. Jika siaran televisi tersebut menyajikan
tayangan orang berkelahi bisa saja anak tersebut ikut – ikutan dan dipraktekkan
dalam kehidupan sehari – harinya.
Oleh karena itu dalam menonton harus
didampingi oleh orang tua agar anak tersebut diarahkan ke hal yang positif
sehingga nantinya anak itu tidak terjerumus ke pergaulan bebas. Sebab
sekarang ini banyak anak – anak dan remaja yang terjerumus pergaulan bebas
hanya karena terpengaruh temannya, tidak adanya bimbingan dan perhatian dari
orang tuanya atau bisa juga karena mendapat kiriman video porno
melalui handphone sehingga ada keinginan untuk menirukan apa yang ada
di video tersebut. Apalgi diperkuat oleh rayuan temannya yang sudah terjerumus
ke hal yang negatif.
Untuk itu anak – anak maupun remaja
boleh – boleh saja di berihandphone, tetapi harus selalu dikontrol agar dengan
adanya handphone tersebut tidak untuk hal – hal yang buruk tetapi
untuk digunakan hal – hal yang positif seperti untuk alat komunikasi
sebagaimana mestinya.
- Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Politik, Sosial,
Budaya, dan Pertahanan Keamanan
- Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga
negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek
politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus
dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah
sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik
Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila).
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral
daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut
sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan,
moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga
negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut
sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma
pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik
bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan
nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat
secara berurutan-terbalik:
- Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup
keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
- Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana
dalam pengambilan keputusan;
- Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas
kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
- Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan
kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial,
demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut
bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti
sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan
masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai
asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna
industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral
baru masyarakat informasi adalah:
- nilai toleransi;
- nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
- nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan
kata);
- bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid:
2000:3).
b. Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila
pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari
hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang
dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan
sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu
menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang
menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas
bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia
tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan
derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat
homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu
ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan
kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua).
Hak
budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara
dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang
sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman
kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah
pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah
dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga
ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan
dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga). Apabila dicermati, sesungguhnya
nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan,
sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
- Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa
ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak
mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung
tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul
kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
- Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang
menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk
mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
- Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas
persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan
kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk
mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
- Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu
menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia
dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c. Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan Hukum
Salah
satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).
Sistem
pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem
ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan
dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah
pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam
UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut
dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi,
yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi,
yaitu:
- adanya perlindungan terhadap HAM,
- adanya susunan ketatanegaraan yang mendasar, dan
- adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas
ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya
terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD
1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang
demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya,
Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya,
Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD, demikian
juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar
negara (sila – sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila
sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan
dengan sila-sila:
- Ketuhanan Yang Maha
Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
purmusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum
yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang
terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter
produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan
aspirasi rakyat).
PENUTUP
A.Kesimpulan
Hakekat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung makna bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila
A.Kesimpulan
Hakekat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung makna bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila
Referensi :
Muchi, Achmad, dkk . 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Penerbit Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar