A. Latar Belakang
Esensinya setiap bangsa memiliki cita-cita yang ingin
diwujudkan dalam hidup dan bernegara. Cita-cita tersebut merupakan tujuan yang
sejatinya memiliki fungsi sebagai penentu arah tujuan nasional. Pencapaian cita-cita
dan tujuan nasional bukanlah perkara yang mudah diwujudkan karena dalam
perjalanannya kearah tersebut akan muncul energi baik yang positif maupun
negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah,
konsisten, efektif, dan efisien.
Energi
positif muncul dari dua situasi kondisi yaitu internal dan eksternal. Keduanya
menjadi pengerak dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk
membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain,
energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tersebut, yang biasanya
menjadi rintangan untuk membangun ketahanan nasional.
Energi
positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan
upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya. Energi negatif
cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir menghancurkan suatu bangsa.
Ketahanan
Nasional merupakan kemampuan, kekuatan,
ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa mengatasi setiap tantangan, ancaman,
rintangan dan gangguan dari berbagai lingkup bidang. Ketahanan nasional mutlak
senantiasa untuk dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dalam
upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah
makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula
posisi bangsa itu dalam percaturan dan eksistensi di mata dunia.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17
Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan
dengan ketahanan nasional karena dalam catatan sejarahnya, Negara
Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan
kelangsungan hidup bernegara sebagai sebuah bangsa dan negara yang
merdeka yang berdaulat. Apabila dilihat berdasarkan geopolitik dan geostrategi
yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa
Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang
diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan perebutan pengaruh
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu dipastikan akan
memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Indonesia
adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Hukum
sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa dalam
menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu
kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua
pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin
bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah
yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan
pada kepentingan aspirasi rakyat.
B. Pokok-Pokok Pikiran
Berikut
pokok-pokok upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai tujuan nasional :
1. Manusia Berbudaya
Manusia
adalah mahluk Tuhan yang berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dalam kelangsungan
hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari
yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat materi
maupun kejiwaan.
Manusia
dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan
berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan
itu maka manusia hidup berkelompok (homo
socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan
dan kekuasaannya (zoon politicon).
Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan
hubungan-hubungan sebagai berikut :
a. Manusia dengan
Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b. Manusia dengan
cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan
kekuatan atau kekuasaan dinamakan Politik
d. Manusia dengan
pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e. Manusia dengan
penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia
dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan
rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h. Manusia dengan
rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan
Berdasarkan
uraian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat
untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan
keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional meliputi
kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek kemasyarakatan sebagai berikut
:
Aspek
alamiah adalah :
a.
Posisi dan lokasi geografi negara
b.
Keadaan dan kekayaan alam
c.
Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek
sosial/kemasyarakatan adalah :
a.
Ideologi
b.
Politik
c.
Sosial
d.
Budaya
e.
Pertahanan dan Keamanan
Aspek
alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan
aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah
Pancagatra. Kedua aspek tersebut disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek tersebut
mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan
istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan
nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi
apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan
ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk
menghadapinya.
Untuk
Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional
diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a.
Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” memiliki
makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan
dengan hak asasi manusia”.
b.
Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus
diraih (cita-cita).
c.
Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.
Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Esensinya
Ketahanan Nasional memiliki rumusan dengan pengertian baku dalam upaya
menghadapi dinamika perkembangan dunia. Kepastian tersebut merupakan keharusan
karena digunakan sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi
dan realisasi di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian
baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk
menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh
karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan
nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta
sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri
pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar
keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses
berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan
geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan
memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi
dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain,
konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk
meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan.
Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan
jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
Hakikat
Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat
konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek
hidup dan kehidupan nasional.
D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas
Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai
yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang
terdiri dari :
1.
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan
dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun
kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan
demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan
nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya
kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan
pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan
prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena
itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab
keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah
bangsa dan negara.
2.
Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh
menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan
yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional
mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan
terpadu (komprehensif integral)
3.
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem
kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa
yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul
berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan
sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a.
Mawas ke dalam
Mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan
nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional
untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan
atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b.
Mawas ke luar
Mawas
ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi
dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan
adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk
menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan
kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan
daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
4.
Asas kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan,
gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan
yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga
agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling
menghancurkan.
E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan
nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1.
Mandiri
Ketahanan
nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan
dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu
pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent)
ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling
menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2.
Dinamis
Ketahanan
nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung
pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan
strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala
sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah
pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan
ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan
nasional yang lebih baik
3.
Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan
berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang
dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat
ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal
yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan
negara Indoesia.
4.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi
lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan
mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
F. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan
rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia
sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata)
kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam
tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan
terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi
umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman
dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu
dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil
pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa
mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan
manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan
pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan
nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan
yaitu :
1.
aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi,
kependudukan, dan sumber daya alam
2.
aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung
kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin
segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun
sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu
aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah
itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a.
Liberalisme
Aliran
pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa
negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua
orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini,
kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga
masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai
tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama
yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme
bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak
dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas
persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar
(intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut
kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup
ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham
ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang
menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran
ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert
Spencer dan Harold J.Laski.
b.
Komunisme
Aliran
pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels,
Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi
masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara
adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan
ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar
(kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan
revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya
kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara.
Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau
materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan,
pertentangan amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan
perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran
Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan
oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam
pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham
komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam
upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan
:
1.
menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2.
ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis)
dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan
sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3.
Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan
komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran
nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum buruh
di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa
nasionalisme.
4.
Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas.
Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup
yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi
atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
Perombakan
masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi
berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan
menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c.
Faham Agama
Ideologi
bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara
membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk
lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara
berdasarkan agama.
Ideologi Pancasila
Pancasila
merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar
budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh
berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus
mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini
berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan
nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam
kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama
kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela
kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila
Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia
memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan
faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka
Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi
dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat
(demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai
ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan tetap menghargai
kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung
tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap
gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada
orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung
maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan
ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan
kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang
konsisten dan berlanjut.
Pancasila
merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan
aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun
subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945
dan segala peraturan perundang-undangan dubawahnya, serta segala kegiatan
penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai
tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari
secara pribadi, anggota masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat
idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan
yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme
yang terkandung didalamnya.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD
1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI
No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur
dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk
memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
a.
Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara
konsisten
b.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan
diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan
mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras
dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri
sebagai bangsa Indonesia.
c.
Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari
Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk
sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah
serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di
samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah
terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota masyarakat dan
pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap
kebhinekaan.
d.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia
harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan
keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia,
khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini
teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan
hal yang sangat mendasar.
e.
Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan
fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia,
maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk
memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f.
Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara
mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada
masyarakat.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik
berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan
mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman
itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan
policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan
tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu
kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang
ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi
dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics
di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini
yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar
negeri.
1.
Politik Dalam Negeri
Politik
dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong
partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri
dari :
a.
Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa
kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan
nasional.
b.
Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang
berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan
penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam
pemilu.
c.
Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara
sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan
politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
d.
Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber
aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2.
Politik Luar Negeri
Politik
luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam
pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada
Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Politik
luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar
bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan
etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan kepada kepentingan
nasional terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar
negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan
merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik
luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa
Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif
dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas
dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus
bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil
maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam
Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa
yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam
arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan
menghadapinya demi kepentingan nasional.
Ketahanan
Pada Aspek Politik
Ketahanan
pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman
dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa
dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.
a.
Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1)
Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang
bersifat absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
sebagai penjelmaan seluruh rakyat
2)
Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun
perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang
dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus dicegah timbulnya
diktator mayoritas dan tirani minoritas.
3)
Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam
masyarakat, dengan tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara.
4)
Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar
kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
b.
Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
1)
Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama
internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan,
meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan
persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
2)
Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka
meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan
negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia
dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang
saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.
3)
Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui
promosi, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda,
pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
4)
Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga
seksama agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif
yang dapat mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran
pembangunan dan pencapaian tujuan nasional
5)
Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan
ketidakadilan dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan
melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan
lembaga-lembaga keuangan internasional.
6)
Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan
pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta kerjasama internasional
dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7)
Peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan dengan
pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya.
Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang
lainnya
8) Perjuangan bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut
kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan
diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri
perlu ditingkatkan.
3.
Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang
dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara
individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan
bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem
perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna
terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal
dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh
yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat
perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap
pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau
sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi
dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem
perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD
1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama
berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang
diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat
dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta
yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang
mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas
dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha
monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Secara
makro sistem perkonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional
dapat disebut sebagai sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945
maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya,
termasuk mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung
melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
Era
globalisasi menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin
menutup diri dari perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal
pula. Oleh karena itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan
ekonomi global secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi
kepentingan nasional dan tujuan nasional.
Ketahanan
Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan
ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari
dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud
ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis
serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing
tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian,
pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui
terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup
serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha
untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap
berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu :
a.
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi
kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup
bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
1)
Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat
dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2)
Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara
bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi
unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3)
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang
merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c.
Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam
keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan
jasa.
d.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas
kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan
mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan
kemitraan antara para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah,
BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan
pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
e.
Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan
melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f.
Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam
mempertahankan serta meningkatkan eksistensi kemandirian
perekonomian nasional, dengam memanfaatkan sumber daya nasional secara
optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi setiap
permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.
4.
Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah
sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi
sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan
kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan
keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah
laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian
sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai
yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang
menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak
kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu
masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku
yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor
organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan
sejarah.
Masyarakat
budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus
budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial
kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
a.Struktur
Sosial di Indonesia
Dalam
masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan
profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam
keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan
peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional di
Indonesia selama ini menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup
beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi
kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara horisontal sesuai
bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan
dan keahlian.
Kehidupan
masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk
hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan hubungan keluarga.
Hubungan antar teman satu profesi terkadang lebih erat dibanding hubungan antar
saudara sekandung. Di sisi lain, melebarnya struktur sosial secara
horisontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk
diakomodasikan bersama.
b.Kondisi
Sosial di Indonesia
–
Kebudayaan Daerah
Bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing
memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah
tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan
gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan.
Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya
asing. Oleh karena itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan
budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya
asing.
Kebudayaan
yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam
kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa
kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa
Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak
akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
–
Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi
dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh
bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada
dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari
interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa
paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan
nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah
falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi
tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia.
Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
bersifat religius
2.
bersifat kekeluargaan
3.
bersifat hidup serba selaras
4.
bersifat kerakyatan
–
Integrasi Nasional
Komunikasi
dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara
ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama
sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis,
aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan
Indonesia.
Kenyataan
tersebut diatas menjadi faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi suku-suku
bangsa yang ada di nusantara menjadi satu bangsa Indonesia. Di masa depan,
upaya melestarikan sebagai satu bangsa harus dijadikan semangat untuk keinginan
hidup bersama guna meraih cita-cita nasional.
–
Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa
Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu
sebagai petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu
baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya
untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Oleh karena itu,
sudah seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa menjaga
kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
Ketahanan
Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan
di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan
dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun
tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan
negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud
ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya
bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang
mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya
manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaran
kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan kondisi
sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan
pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila
5.
Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan
dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat
Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam
mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan
kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan
dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh
potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di
seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi,
yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai
inti pelaksana.
Ketahanan
pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan
pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari
luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan
identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud
ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa
yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan
negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam
mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat
semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara
terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem
keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a.
Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia cinta
damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak
menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional
mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai,
namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia,
perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan
ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik
Indonesia serta keutuhan bangsa.
b.
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan
idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan
landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah
hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan
tercapainya tujuan nasional.
c.
Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal
itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban
dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu
dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara
Republik Indonesia.
d.
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem
Keamanan Nasional (sishankamrata).
Hal
itu berarti bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi
nasional dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara dilakukan secara
optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan
dan keamanan negara dalam keseimbangan dan keserasian antara kepentingan
kesejahteraan dan keamanan.
e.
Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Postur
kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar
kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan terdapat empat pendekatan yang
digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks
itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah
pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan
diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luarnegeri dan menjadi tanggung
jawab TNI.
Keamanan
diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan
menjadi tanggung jawab Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi
ancaman meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi
pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan
nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh
wilayah kedaulatan NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam perlu antisipasif
terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan
iptek militer yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkau
yang jauh.
Hakekat
ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan
hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur
kekuatan hankam yang kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam
negeri, bahkan tidak akan mampu untuk melakukan perang konvensional. Untuk itu
perlu dipertimbangkan pula konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan iptek.
Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut, menempatkan laut
dan udara diatasnya sebagai mandala perang yang pertama kali akan terancam
karena digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki kedaulatan
Indonesia di darat. Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan media laut
dan udara diatasnya karena kondisi geografi Indonesia sebagai negara
kepulauan. Dengan demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara
proporsional dan seimbang antar unsur utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD,
TNI AL dan TNI AU serta unsur utama keamanan yaitu POLRI. Pesatnya
kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur termasuk daya
hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu, ancaman masa depan yang perlu
diwaspadai adalah serangan langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing
yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
Di
era globalisasi saat ini dan di masa mendatang tidak menutup kemungkinan akan
mengundang campur tangan asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM,
demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan hidup, di balik kepentingan nasional.
Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsur-unsur
utama kekuatan hankam dan komponen bangsa yang lain tidak mampu
mengatasi permasalahan dalam negeri. Untuk itu ancaman yang paling
realistik adalah adanya “link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar
negeri.
Geopolitik
yang berubah kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya
diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah
tidak akan menimbulkan ancaman dari luar negeri yang serius. Namun bila dikaji
secara mendalam, justru ancaman yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat
membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang berkepentingan
dengan Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk
mencari dukungan internasional agar membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek
informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat dunia
internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”
Perkembangan
lingkungan strategis.mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik kearah
geoekonomi membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi
negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional masing-masing.
Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan
konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan super power
didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu membangun
postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi untuk
melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategi dalam semua aspek kehidupan
nasional. Kedua, melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara. Ketiga :
memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut dalam semua
aspek kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi dan kekuatan
wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan ketahanan
nasional. Serta kelima, memelihara stabilitas nasional dan ketahanan
nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam
rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya
bendung dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari
luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada
berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun
kekuatan hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri
sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed
forces” secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan
susunan kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
a.
Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan
kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan
serta bala potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih)
sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
b.
Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih)
dengan fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra)
keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
c.
Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan
bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan
prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan
bencana lainnya.
Ketahanan
Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.
Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela
negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui
penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan
Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
b.
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan
kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan
negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan
suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah
diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c.
Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk
menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk
kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d.
Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus
dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa
Indonesia.
e.
Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan
pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh
industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa
dimana indutri dalam negeri masih terbatas kemampuannya. Oleh karena itu,
iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.
f.
Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan
haruslah diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif
bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan
hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup dan perkembangan hidup
bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap
dan tangguh serta bertanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.
g.
Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI
berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai
kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan
kecil, profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan
perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas
(Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h.
Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan
Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan
penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i.
Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya
kapada hukum.
Dengan
demikian ketahanan pertahanan dan keamanan yang diinginkan adalah kondisi
daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang
dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan
mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
G. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi
kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga
ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi
oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional
diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1.
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang
berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala
ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun
dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.
Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga
negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir
pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan
cinta tanah air.
Apabila
setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan
sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut,
maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan
ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan
yang disebut Politik dan Strategi Nasional.
Referensi :
Muchi, Achmad, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Penerbit Gunadarma, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar